Miliki Narkoba, 6 Penghuni Lapas Tsk

Miliki Narkoba, 6 Penghuni Lapas Tsk

\"narkoba_racun-01\" BENGKULU, BE - Tersangka kasus kerusuhan dan positif narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu bertambah menjadi 16 orang. Delapan tersangka baru terdiri dari 2 tersangka penyerangan dan 6 tersangka kasus kepemilikan narkoba. Semua tersangka ini merupakan tahanan dan narapidana (napi).

\"Kami menetapkan delapan tersangka baru, mereka ini terlibat dalam penyerangan petugas dan kepemilikan narkoba. Dengan demikian ada 18 tersangka dalam kerusuhan Lapas Bengkulu,\" tegas Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta, Jum\'at (29/7).

Untuk dua tersangka penyerang polisi masing-masing berinisial JC dan PH. Tersangka JC dijerat dengan pasal 160 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP atau 213 Jo 55,56 KUHP. Sementara untuk tersangka PH dijerat dengan pasal 315 KUHP. Enam tersangka narkoba terbagi atas tahanan dan tamping. Untuk tahanan masing-masing berinisial CS, VN dan AN. Sementara tamping masing-masing berinisial JK, ND dan VA. Mereka ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki narkoba. \"Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,\" imbuh Kapolres.

Terkait hasil tes darah beberapa petugas lapas, pihak polres bengkulu masih menunggu hasil dari Jakarta. Namun untuk nama pil yang digunakan untuk penetralisir urine agar negatif saat melakukan tes narkoba, Kapolres memastikan pil tersebut merupakan pil psikotropika.

\"Berdasarkan keterangan dari dokter nama pil itu psikotropika,\" tegas Kapolres.

Terkait perkembangan kasus kerusuhan Lapas, saat dikonfirmasi Kapolres hanya mengatakan masih terus dikembangkan. Belum ada penambahan tersangka dari petugas lapas, karena penyelidikan kasus belum selesai.

\"Kita masih kembangkan kasus ini, kita lihat nanti hasil penyidikan ada atau tidak penambahan tersangka kasus kerusuhan lapas,\" tutup Kapolres.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: